Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya,
[1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349).
[2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
[3] Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Amal apakah yang paling afdhal?”
“Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat.
“Jihad fi Sabilillah.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat.
“Haji yang mabrur.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Bukhari 26 & Muslim 83).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amala paling utama setelah jihad fi sabilillah. Dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunah.
Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, wajib segera melakukan haji bagi yang mampu.
Ibnu Qudamah mengatakan,
من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك
Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212)
Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97).
Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء
Kemampuan itu ada 2: kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan. (al-Liqa as-Syahri, 1/391).
Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun.
Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 25 juta. Bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 25jt, segera daftar haji, meskipun usia anda masih muda. Karena ini bagian dari ikhtiyar untuk memenuhi kewajiban segera haji.
Demikian, Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/31413-mana-yang-didahulukan-haji-atau-umrah.html